PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Direktur menyeleksi dosen yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai bakal calon Wakil Direktur. (2) Direktur mengusulkan 3 (tiga) orang calon setiap jabatan Wakil Direktur kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan. (3) Pertimbangan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Direktur MENETAPKAN Wakil Direktur yang memperoleh suara terbanyak sesuai hasil pertimbangan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Wakil Direktur diatur dengan Peraturan Senat.
