PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Wakil Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan PNP. (2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Masa jabatan Wakil Direktur 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Direktur lainnya.
