Pasal 24
BAB 4 — ORGAN PERGURUAN TINGGI
(1) Dewan Penyantun merupakan organ PNP yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan PNP. (2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. turut menghimpun dana untuk pengembangan dan pembangunan PNP; dan d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PNP.
