Pasal 23
BAB 4 — ORGAN PERGURUAN TINGGI
(1) Satuan Pengawasan berjumlah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. kualifikasi akademik paling rendah sarjana (strata 1) atau diploma IV; d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (3) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Anggota Satuan Pengawasan ditetapkan oleh Direktur. (5) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawasan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi anggota dan tata cara pemilihan anggota satuan pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur.
