PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan dosen dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan pengadaan dan pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan urusan kepangkatan, mutasi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan urusan disiplin dosen dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan.
