PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta kewirausahaan mahasiswa. (2) Subbagian Pembinaan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa, pembinaan karakter, dan urusan beasiswa.
