PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan layanan di bidang kewirausahaan mahasiswa; c. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan; d. pelaksanaan layanan pembinaan karakter mahasiswa; e. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa; dan f. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan.
