Pasal 6
BAB 5 — PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal, dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah, provinsi, maupun kabupaten/kota. (2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penghitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Bidang
Kesenian, termasuk kesenjangan pembiayaan; b. penyusunan rencana pencapaian SPM Bidang Kesenian dan penetapan target tahunan pencapaian SPM Bidang Kesenian; c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Kesenian; dan d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Kesenian. (3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, dan keuangan negara, serta keuangan daerah.
