PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) SPM Bidang Kesenian yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing daerah provinsi, kabupaten/kota. (2) SPM sebagaimana dimaksud dalam perencanaan program pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
