PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
Tata cara pengangkatan dosen tetap non PNS: a. PTN menyusun kebutuhan dosen tetap non PNS; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. PTN mengusulkan kebutuhan dosen tetap non PNS kepada Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap non PNS; d. Direktur Jenderal menyampaikan usul kebutuhan dosen tetap non PNS kepada Menteri; e. Menteri menyetujui atau menolak usul kebutuhan dosen tetap non PNS kepada pemimpin PTN melalui Direktur Jenderal; f. apabila Menteri menyetujui usul kebutuhan dosen tetap non PNS pimpinan PTN melakukan seleksi dan mengangkat dosen tetap non PNS dengan membuat perjanjian kerja dengan dosen tetap non PNS.
