PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
Perguruan Tinggi dapat melakukan pengangkatan dosen tetap non PNS atau dosen tetap PTS apabila: a. berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) nisbah dosen dengan mahasiswa suatu program studi pada Perguruan Tinggi tersebut belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT); dan b. disetujui oleh Direktur Jenderal.
