PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS. (2) Setiap orang yang akan diangkat menjadi dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti proses seleksi. (3) Pengangkatan dan penempatan dosen tetap non PNS oleh pemimpin perguruan tinggi negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengangkatan dan penempatan dosen tetap PTS oleh badan penyelenggara PTS dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
