PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil pada perguruan tinggi negeri, yang selanjutnya disebut dosen tetap non PNS adalah dosen yang bekerja penuh waktu.
- Dosen tetap pada perguruan tinggi swasta yang selanjutnya disebut dosen tetap PTS adalah dosen yang bekerja penuh waktu.
- Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat.
- Badan penyelenggara PTS adalah badan hukum nirlaba yang dapat berbentuk yayasan/perkumpulan/perserikatan/paguyuban.
- Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
