PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 81
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran fakultas, pengelolaan data dan layanan informasi, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni. (4) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
