PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 80
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Informasi;
b. Subbagian Akademik; c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Subbagian Keuangan dan Umum.
