PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan layanan data dan informasi.
