Pasal 23
BAB 4 — SERTIFIKAT PROFESI
(1) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor seri sertifikat profesi; b. nama perguruan tinggi ; c. nama program studi; d. jenis dan nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; e. nama lengkap pemilik sertifikat profesi; f. tempat dan tanggal lahir pemilik sertifikat profesi; g. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; h. jenis pendidikan profesi; i. program pendidikan profesi atau spesialis; j. sistem pengujian; dan k. kompetensi kerja pemilik sertifikat profesi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA secara naratif. (2) Kompetensi kerja pemilik Sertifikat Profesi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dimuat pada halaman belakang Sertifikat Profesi.
