PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT...
Pasal 22
BAB 4 — SERTIFIKAT PROFESI
(1) Sertifikat Profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi. (2) Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
