PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Pasal 3
BAB 2 — PENDIRIAN
(1) Satuan PNF, terdiri atas: a. LKP; b. Kelompok Belajar; c. PKBM; d. Majelis Taklim; dan e. Satuan PNF sejenis. (2) Satuan PNF sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
