PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN
Satuan PNF dapat didirikan oleh: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; dan/atau c. badan hukum.
