PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus sepanjang yang terkait dengan pendirian LKP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
