PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PRTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk: a. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b. membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
