PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 77
BAB 11 — KERJASAMA
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Polnepmenjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
