PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang BUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 12
(1) Buku Teks Pelajaran yang telah digunakan pada Satuan Pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang masih dalam proses penilaian dan belum diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sebelum digunakan oleh Satuan Pendidikan.
