Pasal 11
(1) Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berupa: a. rekomendasi penurunan peringkat akreditasi; b. penangguhan bantuan pendidikan; c. pemberhentian bantuan pendidikan; atau d. rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (2) Kementerian memberikan sanksi kepada Penulis dan/atau Penerbit apabila memberikan informasi yang tidak benar dalam pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa: a. dimasukkannya nama Penulis dan/atau Penerbit buku tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) pada laman Kementerian; b. pelarangan penggunaan buku yang dimaksud dalam huruf a untuk digunakan di Satuan Pendidikan; dan c. pelarangan penggunaan oleh Satuan Pendidikan terhadap seluruh buku yang ditulis oleh Penulis dan
yang diterbitkan oleh Penerbit dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak ditemukan adanya ketidakbenaran informasi pada formulir dimaksud.
