PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA...
Pasal 2
Pemberian insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan; dan b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
