PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di luar negeri.
- Insentif bagi pendidik INDONESIA di luar negeri adalah pemberian sejumlah dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
