PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 16
Kepala dalam melaksanakan tugasnya: a. wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan pimpinan unit kerja yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Kantor Bahasa; b. wajib mengolah dan menggunakan laporan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. 13. Di antara Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan Pasal 17A dan Pasal 17B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
