PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 12
Kepala bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. 9. Pasal 13 dihapus. 10. Pasal 14 dihapus. 11. Pasal 15 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf a dan huruf b, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
