PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI...
Pasal 7
(1) Menteri mengusulkan besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai kepada Menteri Keuangan. (2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. jumlah mahasiswa; b. PNBP; c. besaran aset; dan d. capaian target kinerja.
