PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI...
Pasal 6
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap usulan remunerasi kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Dalam hal usulan remunerasi belum disetujui oleh Menteri, Sekretaris Jenderal mengembalikan usulan remunerasi kepada pemimpin PTN PK-BLU. (4) Dalam hal usulan remunerasi disetujui, Menteri mengajukan kepada Menteri Keuangan.
