Pasal 7
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan; c. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Badan; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Badan; e. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Badan; f. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan; g. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; h. melakukan urusan pembayaran penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan; i. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; j. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Badan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
