PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 6
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Sekretariat Badan; c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Badan; e. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; f. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Badan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
