Pasal 19
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
Rincian Tugas Subbidang Sertifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis sertifikasi guru TK; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan sertifikasi guru TK; d. melakukan pemetaan hasil uji kompetensi guru TK; e. melakukan penyusunan bahan program sertifikasi guru TK; f. melakukan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru TK; g. melakukan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi guru TK; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi sertifikasi guru TK; i. melakukan penyusunan laporan sertifikasi guru TK; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
