Pasal 18
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
Rincian Tugas Subbidang Peningkatan Kompetensi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kompetensi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan pelaksanaan penilaian kinerja guru TK; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kompetensi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK ; e. melakukan pemetaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK; f. melakukan penyusunan bahan program peningkatan kompetensi pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK;
i. melakukan penyusunan bahan pelaporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
