PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 88
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA
(1) UNIB dapat menyelenggarakan semua jenis penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh unit-unit selingkung UNIB dan dikoordinasikan oleh LPPM. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh dosen secara perorangan atau berkelompok dalam bentuk tim peneliti.
