PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 81
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di UNIB adalah bahasa INDONESIA. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar jika diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar jika diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan. (4) Penggunaan bahasa asing di luar ketentuan ayat (3) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
