Pasal 66
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Koordinator Program Studi Monodisiplin sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Ketua Jurusan/Bagian melalui Dekan mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/Bagian bersangkutan untuk diangkat menjadi Koordinator Program Studi Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Koordinator Program Studi sebelumnya. (2) Apabila terjadi pemberhentian Koordinator Program Studi Interdisiplin sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Direktur Pascasarjan mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/Bagian bersangkutan untuk diangkat menjadi Koordinator Program Studi Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Koordinator Program Studi sebelumnya. (3) Pengangkatan dan penetapan Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Rektor . (4) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
