Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN Wakil Dekan Bidang Akademik sebagai pelaksana tugas Dekan. (2) Pelaksana tugas dekan menyampaikan nama calon Dekan definitif kepada Senat Fakultas paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan sebagai pelaksana tugas Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Senat Fakultas memberikan pertimbangan dan menyampaikan nama Wakil Dekan kepada Rektor paling lambat 2 (dua) minggu sejak diterimanya usul dari pelaksana tugas Dekan. (4) Rektor MENETAPKAN Wakil Dekan sebagai Dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya. (5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
