Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor. (2) Penetapan sebagai pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. (3) Senat menyampaikan nama-nama Wakil Rektor kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rektor dinyatakan berhenti. (4) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagai Rektor definitif melanjutkan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya. (5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
