Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua Satuan Pengawasan Internal dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu. (3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Satuan Pengawasan Internal terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan Internal sebagai sekretaris satuan pengawasan internal. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Satuan Pengawasan Internal diatur dengan peraturan Rektor.
