PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas: a. Ketua lembaga; dan b. Sekretaris lembaga. (2) Ketua lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor. (3) Masa jabatan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Paragraf Ketujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis
