Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pengangkatan Koordinator Program Studi Program Magister dan Program Doktor bidang ilmu monodisipliner dilakukan melalui proses pemilihan oleh dosen monodisipliner yang memenuhi persyaratan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
diusulkan kepada Rektor oleh Dekan Fakultas untuk pengangkatannya; (2) Koordinator Program Studi Program Magister bidang ilmu monodisipliner mempunyai gelar akademik paling rendah Doktor, dan untuk Program Doktor bidang ilmu monodisipliner mempunyai gelar akademik Doktor dan berjabatan Profesor. (3) Ketua Jurusan tidak dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Koordinator Program Studi Program Magister dan Program Doktor bidang ilmu monodisipliner.
