PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dosen dapat diangkat sebagai Direktur dengan memenuhi persyaratan seperti tercantum pada Pasal 28 ayat (9). (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Rektor yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Direktur sampai diangkatnya Direktur Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
