PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan Wakil Dekan berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Dekan yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Wakil Dekan sampai diangkatnya Wakil Dekan Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Dekan lainnya.
