Pasal 25
BAB 4 — ORGAN UNIVERSITAS
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal paling sedikit 3 (tiga) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. bidang akuntansi/keuangan; b. manajemen sumberdaya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan/administrasi. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal memiliki: a. kualifikasi akademik paling rendah sarjana (strata 1) b. pangkat dan golongan paling rendah Penata/IIIc; c. pengalaman sesuai dengan bidang tersebut pada ayat (1). d. integritas dan komitmen; dan e. kesehatan jasmani dan rohani. (3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
