PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 18
BAB 4 — ORGAN UNIVERSITAS
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi organ Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu. (2) UNIB dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
