PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 15
BAB 4 — ORGAN UNIVERSITAS
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Badan Pengembangan Bisnis. Bagian Pertama Rektor
