Pasal 123
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta UNIB dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ UNIB. (2) Wakil organ UNIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Rektor dan pimpinan unit organisasi di bawah rektor; b. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota senat; c. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota satuan pengawasan; dan d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota dewan pertimbangan. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UNIB didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan statuta UNIB yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
