PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 104
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh UNIB, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana paling rendah terakreditasi B sesuai dengan bidang keahlian. (3) UNIB dapat mengangkat dosen tidak tetap yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dosen tidak tetap sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
